SIARAN PERS

Laporan Menunjukkan Indonesia Terus Memperbaiki Peraturannya, dan Memiliki Banyak Peluang untuk Lebih Menyempurnakannya.

24 Oktober 2012




Jakarta, Indonesia, 23 Oktober, 2012 – Sebuah laporan baru dari IFC dan Bank Dunia menyatakan bahwa sejak bulan Juni 2011 hingga Juni 2012, Indonesia telah memperbaiki peraturannya melalui reformasi pe yang memudahkan para wirausaha lokal untuk mendapatkan jaringan listrik.

Diluncurkan hari ini, Doing Business 2013: Smarter Regulations for Small and Medium-Size Enterprises menyatakan bahwa sejak tahun 2005, Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah 18 reformasi peraturan atau kelembagaan, dalam Sembilan dari 10 wilayah peraturan usaha yang diukur oleh laporan tahunan Doing Business. Dalam reformasi terbaru yang terekam  dalam laporan tersebut, PT PLN telah menyederhanakan proses aplikasi untuk sambungan listrik dengan menghilangkan ketentuan untuk membawa salinan tagihan listrik tetangga dalam menentukan alamat pasti dari pelaku usaha tersebut.

Laporan yang mencakup 185 perekonomian global mencatat bahwa 11 dari 24 perekonomian di Asia Timur dan Pasifik memperbaiki peraturan usaha pada tahun sebelumnya. Singapura menduduki peringkat teratas di dunia dalam kemudahan menjalankan selama tujuh tahun berturut turut. Hong Kong SAR, menduduki peringkat kedua.  

Laporan tahun ini juga menampilkan sebuah studi kasus yang mengeksplorasi upaya upaya reformasi dari para anggota Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menggunakan kerangka Doing Business. Indonesia, di antara negara anggota APEC menggunakan kerangka ini untuk kemudahan dalam memulai usaha dan juga memperbaiki sistem dalam meningkatkan kontrak.

“Indonesia telah membuat beberapa perbaikan selama delapan tahun terakhir, dan masih terus berupaya untuk memperkuat lebih jauh kejelasan kerangka peraturannya, “ ujar Stefan Koeberle, Direktur World Bank Indonesia. “Bagaimanapun kecepatan perubahan tersebut sedikit mengalami penurunan sejak adanya perubahan signifikan yang terjadi di antara tahun 2005 dan 2009. Memperkuat iklim investasi bagi usaha kecil dan menengah akan memerlukan upaya upaya yang berkseninambungan dalam memperbaiki prasarana, administrasi perpajakan dan ketersediaan kredit.”

Peringkat tahunan dari laporan tentang kemudahan menjalankan usaha ini menunjukkan 10 perekonomian dengan peraturan yang paling digemari oleh dunia usaha secara berurutan  adalah Singapura; Hong Kong SAR , China; Selandia Baru; Amerika Serikat; Denmark; Norwegia; Inggris; Republik Korea; Georgia; dan Australia.

 

Tentang Laporan Doing Business

Doing Business menganalisa aturan-aturan yang mengaplikasikan usaha-usaha pada perekonomian selama siklus keberadaannya, termasuk pada tahap awal dan operasional, perdagangan antar negara, pembayaran pajak dan mengamankan investor. Peringkat agregat dalam  kemudahan melakukan usaha didasarkan pada 10 indikator dan mencakup 185 perekonomian. Doing Business tidak mengukur semua aspek dalam kegiatan berusaha yang berkenaan dengan perusahaan dan investor. Sebagai contoh, ia tridak mengukur kualitas dari manajemen fiskal, aspek aspek lain dari stabilitas makro ekonomi, tingkatan ketrampilan di dalam tenaga kerja, atau ketahanan dari sistem keuangan. Temuan temuan laporan ini telah merangsang timbulnya perdebatan mengenai kebijakan di seluruh dunia dan mampu menimbulkan sebuah kegiatan penelitian yang berkembang tentang bagaimana peraturan di tingkat perusahaan berkaitan dengan hasil hasil ekonomis di seluruh perekonomian. Laporan tahun ini merupakan edisi yang ke 10 dari  seri laporan Doing Business. Untuk informasi lebih lanjut tentang seri laporan Doing Business, silakan klik www.doingbusiness.org. Bergabunglah bersama kami di facebook.

Tentang Kelompok Bank Dunia 

Kelompok Bank Dunia adalah salah satu sumber dana dan informasi terbesar di dunia bagi negara-negara berkembang. Kelompok Bank Dunia terdiri dari lima institusi yang saling berkaitan, yaitu: International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA); dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Masing-masing institusi memiliki peran khusus dalam misinya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di negara-negara berkembang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi www.worldbank.org, www.miga.org, and www.ifc.org.

 

Klasifikasi Bank Dunia berdasarkan negara dan wilayah:

https://data.worldbank.org/about/country-classifications/country-and-lending-groups

Kontak Media
Dalam Jakarta
Dini Djalal
ddjalal@worldbank.org
Dalam IFC Jakarta
Novita Wund
Telepon: (+62) 8118400438
NWund@ifc.org
Dalam Washington
Hannfried von Hindenburg
Telepon: +852 2509-8115
hvonhindenburg@ifc.org


Api
Api

Welcome