Skip to Main Navigation
ARTIKEL 21 Oktober 2021

Membuka Pintu Akses dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Indonesia

Image

Warno memandang lahan pertanian di Desa Ngrandu, Jawa Timur, Indonesia.

Foto: Andhika Vega / DGM Indonesia


Di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, masyarakat desa Padang Tikar mengelola 76.000 hektar hutan mangroves. Dari bisnis berbasis agroforestri dan lebah madu, masyarakat desa menghasilkan keuntungan bulanan sekitar Rp 325 juta – sebuah contoh bagaimana akses legal terhadap pengelolaan hutan secara lestari dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat pedesaan. Kisah ini, yang diceritakan dalam buku Tosca Santoso tahun 2019 berjudul Lima Hutan, Satu Cerita, menggambarkan salah satu dari banyak cara masyarakat untuk dapat berkembang ketika diberi akses legal untuk mengelola hutan secara lestari.

Pertanian dan kehutanan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang bergantung pada hutan dan lahan pedesaan untuk mata pencaharian pertanian, termasuk banyak masyarakat adat, lebih miskin daripada angka rata-rata nasional. Di antara rumah tangga desa yang berada di dalam atau di sekitar hutan, 1,7 juta dari 9,2 juta tergolong berpenghasilan rendah, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2017. Di masa lalu, lahan hutan yang disediakan oleh pemerintah tidak terdistribusi secara merata antara sektor swasta dan masyarakat, yang mengakibatkan terbatasnya akses bagi rumah tangga desa, konflik penguasaan lahan, ketidakadilan sosial, dan kemiskinan.

Indonesia berupaya mengatasi hal tersebut pada tahun 2015. Dalam upaya menjamin ketersediaan lahan dan pengelolaan kawasan hutan bagi masyarakat lokal dan adat serta mewujudkan keadilan sosial dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya hutan, pemerintah mencanangkan program perhutanan sosial, salah satu kebijakan pemerataan ekonomi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Peraturan mengamanatkan program perhutanan sosial menjadi sistem pengelolaan hutan terpadu, yang dilaksanakan terutama oleh kelompok tani hutan dan masyarakat adat, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hutan dari degradasi dan konversi lahan,” ujar Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Salah satu aspek penting yang perlu diingat adalah, kita tidak bisa berhenti hanya di distribusi akses pemanfaatan hutan. Setelah izin dan akses diberikan, kita perlu memberdayakan dan memperkuat kapasitas masyarakat ini untuk mengelola hutan secara lestari. Dengan demikian, kita dapat mencapai tujuan perhutanan sosial, memastikan akses ini mengarah pada manfaat ekologi, ekonomi dan sosial.”


"Peraturan mengamanatkan program perhutanan sosial menjadi sistem pengelolaan hutan terpadu, yang dilaksanakan terutama oleh kelompok tani hutan dan masyarakat adat, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hutan dari degradasi dan konversi lahan."
Bambang Supriyanto
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Image

Anggota kelompok tani bekerja di kebun labu mereka, Jambi, Indonesia

The World Bank


Masyarakat Memainkan Peran Penting

Bank Dunia mendukung target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan hutan dan memperkuat pengelolaan masyarakat di beberapa area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial. Melalui program Penguatan Perhutanan Sosial (SSF) dengan pendanaan USD 14,3 juta dari Global Environment Facility, Bank Dunia mendukung upaya untuk memfasilitasi akses legal dan mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan seluas 300.000 hektar oleh masyarakat di 11 Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) di enam kabupaten di Sumatra Barat, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. Pada tahun 2025, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sekitar 150.000 penerima manfaat (30 persen di antaranya adalah perempuan), mengurangi 9,2 juta ton emisi CO2, dan meningkatkan tutupan hutan dengan merehabilitasi hutan terdegradasi yang penting bagi konservasi keanekaragaman hayati. Program ini dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan dukungan dari kementerian lainnya, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, dan perwakilan dari akademisi, bank nasional, dan organisasi masyarakat sipil.

Mempercepat penerbitan izin perhutanan sosial dan penguatan kerangka kebijakan dan peraturan tetap penting untuk dilakukan, tetapi mendukung masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan dan sumber daya secara berkelanjutan setelah menerima izin adalah kunci keberhasilan program. Setelah hak atas lahan diberikan, program ini akan memfasilitasi bantuan teknis kepada masyarakat, KPH, dan kelompok tani hutan dalam perumusan rencana pengelolaan hutan lestari.

Rencana ini mencakup memahami dan menggunakan zonasi lahan sesuai peruntukannya (misalnya, untuk perlindungan dan budi daya) dan mengembangkan atau memperkuat model mata pencaharian berkelanjutan di masyarakat, mulai dari produksi, panen, pengolahan, dan pemasaran, hingga promosi produk dan layanan yang tepat dan berkelanjutan melalui kegiatan di rantai bisnis dan pasar digital.



Api
Api