ARTIKEL

Unit Penanganan Keluhan PNPM: Usaha Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Indonesia

28 Februari 2010


PESAN UTAMA
  • PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) memiliki sistem penanganan pengaduan terintegrasi dalam rancangannya.
  • Masyarakat didorong untuk melaporkan penipuan yang terkait dengan pelaksanaan PNPM. Oleh karena itu, mereka harus diberikan informasi dan bantuan tentang masalah-masalah hukum.
  • Komite Pemantau PNPM berkomitmen untuk meningkatkan kualitas PPM (Pengelolaan Pengaduan dan Masalah)

Purwakarta, 28 Februari 2010 - PNPM Mandiri atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat memiliki cara sendiri untuk mengantisipasi dan menangani penipuan. PPM atau Pengelolaan Pengaduan dan Masalah merupakan unit yang didirikan untuk tujuan ini. Sosialisasi unit ini juga telah dilakukan dan masyarakat telah mulai melaporkan banyak penipuan kepada PPM. Komite Pemantau PNPM menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan unit ini untuk menangani keluhan atau masalah dengan lebih baik di masa mendatang. Sementara itu, ada rekomendasi kuat bahwa masyarakat harus didukung oleh organisasi bantuan hukum untuk memastikan pengetahuan yang tepat dalam memproses penipuan. Berikut ini adalah beberapa poin yang diambil dari perbincangan radio PNPM yang dilakukan pada bulan Februari 2010. Diskusi menampilkan Vivi Yulaswati, Kepala Direktorat Pengembangan Program Kemiskinan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Syarif Abadi, Direktur LBH dari Lampung (Sumatra Selatan) danSariningsih Naning, Kepala UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan Kecamatan) dari Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat.

Vivi Yulaswati mengakui bahwa pelaksanaan PNPM pasti mendapatkan kritikan. Oleh karena itu, PNPM dilengkapi dengan mekanisme pelaporan masalah yang disebut PPM. "Ini adalah realisasi dari tata pemerintahan yang baik," ujarnya. Upaya untuk melaporkan dan menangani masalah ini harus terlebih dahulu berasal dari masyarakat itu sendiri. "Masyarakat harus termotivasi untuk secara proaktif melaporkan penipuan dan terlibat dalam setiap tahapan penanganan masalah sampai masalah tersebut dapat dipecahkan," lanjutnya. Jika masalah dapat diselesaikan secara independen oleh masyarakat, dana tersebut dapat dikembalikan secara langsung kepada masyarakat, bukan kepada pemerintah.

Mekanisme pelaporan dibuat dalam beberapa tingkatan. Masyarakat dapat melaporkan penipuan mulai dari tingkat desa. Ketika masalah tidak terpecahkan pada tingkat ini, masalah dialihkan ke tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan seterusnya. Secara nasional, Komite Pemantau PNPM bertugas untuk menangani keluhan ini.

Syarif Abadi mengatakan, solusi masalah tidak harus selalu melalui prosedur hukum formal. Mediasi biasanya dianjurkan. "Mediasi menjanjikan proses yang cepat dan keterlibatan masyarakat secara langsung. Namun, keputusan tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap pelanggar karena tidak memiliki konsekuensi hukum," katanya. Sebaliknya, proses hukum formal akan memakan waktu lama dan membutuhkan lebih banyak energi. Bantuan hukum juga harus diberikan kepada masyarakat. Namun, keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu contoh sukses penanganan masalah oleh masyarakat terjadi di Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat. Mantan Kepala UPK sekarang dipenjara selama 15 tahun karena korupsi dana PNPM Rp500 juta (sekitar $55,000). Naning Sariningsih, sekarang Kepala UPK menjelaskan, "Saat kami ingin mendapatkan dana, dana yang tersisa hanya 10% dari yang seharusnya. Kami memberinya satu minggu untuk mengembalikan uang itu dan ia gagal melakukannya. Lalu, kami mengadakan pertemuan antardesa untuk membahas masalah dan rapat memutuskan untuk memproses kasus ini secara hukum," kata Naning.

Apa yang membuat masyarakat ingin terlibat dalam mencari solusi atas masalah ini? "Kami berada di tengah pelaksanaan program. Konsultan memberikan persyaratan jika kami ingin terus menerima dana tersebut: kasus ini harus diselesaikan dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah harus kembali didapatkan," Naning menjelaskan. Naning dan masyarakat di kecamatan sekarang belajar bahwa mereka harus patuh mengikuti aturan dalam mengelola dana PNPM. "Kami harus lebih berhati-hati sekarang. Kami termotivasi untuk mengelola dana secara lebih baik. UPK harus lebih sering memantau pelaksanaan program," katanya.

Vivi mengakui bahwa PPM masih perlu ditingkatkan. "Jika diperlukan, kita dapat melibatkan media, sehingga proses menjadi lebih cepat." Dia mengajak masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program. "Keterlibatan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Ini adalah tentang transparansi dan pertanggungjawaban. Masyarakat harus menyadari hak-hak mereka dengan melaporkan setiap penipuan. Oleh karena itu, menurut Syarif, masyarakat harus diberdayakan. Upaya advokasi dan bantuan hukum yang berkesinambungan dari lembaga bantuan hukum atau LSM diperlukan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang tepat tentang isu-isu hukum. Saat ini, lembaga bantuan hukumnya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui 20 pos hukum di beberapa kabupaten. Beragam pelatihan terkait hukum diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat mendeteksi setiap bentuk kecurangan yang terjadi di daerah mereka.

Mengenai PNPM Mandiri
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adalah program nasional dalam bentuk kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berbasis program penanggulangan kemiskinan. Program ini diluncurkan oleh Pemerintah di Palu pada tahun 2007 dan akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, sejalan dengan target waktu pencapaian MDG (Tujuan Pembangunan Milenium). Untuk periode 2007 - 2015, modal kemandirian masyarakat diharapkan telah tercapai sehingga kesinambungan program dapat diwujudkan. Pelaksanaan PNPM Mandiri dimulai dengan Kecamatan Development Program (KDP). 

Tujuan PNPM Mandiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri, dengan meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan upaya meningkatkan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan mereka menggunakan potensi sosial dan ekonomi mereka secara efisien.


Api
Api

Welcome