SIARAN PERS

Merintis Keadilan: Refleksi Upaya Pencapaian Akses terhadap Keadilan di Indonesia

19 September 2012




Jakarta, 19 September 2012 – Bank Dunia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI hari ini menyelenggarakan acara “Justice Day” untuk memperingati 130 tahun Pengadilan Agama dan 10 tahun program “Justice for the Poor”, yakni program Bank Dunia untuk membuka akses terhadap keadilan bagi masyarakat  miskin.

Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Sekitar 4 milyar orang miskin di seluruh dunia hidup menghadapi masalah marginalisasi, penegakan hukum yang gagal, dan kurangnya akses terhadap instrumen keadilan (Commission on Legal Empowerment of the Poor, 2008).

Karena itu, layanan hukum yang diberikan oleh Peradilan Agama selama 130 tahun patut diapresiasi. Dalam rangka membuka akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, Pengadilan Agama telah memberi layanan gratis melalui pos-pos bantuan hukum. Pengadilan Agama juga melakukan sidang keliling untuk menjangkau kelompok miskin dan marginal yang terlilit kasus hukum keluarga. Sejalan dengan hal itu, Bank Dunia melalui Justice for the Poor mendukung program bantuan hukum yang dijalankan Peradilan Agama. Hal ini dilakukan dengan berusaha mensinergikan program-program yang dijalankannya yang terfokus pada pemberdayaan hukum di tingkat masyarakat, pelatihan paralegal termasuk memperkuat kapasitas mereka dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur formal dan informal, serta menguatkan jejaring diantara mereka dan referral system dengan berbagai organisasi bantuan hukum, organisasi masyarakat lainnya, media, penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait.

“Keadilan yang lebih merata membutuhkan perbaikan layanan hukum dan peradilan yang berkelanjutan,” kata Stefan Koeberle, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. “Karena itu, Bank Dunia mendukung program Justice for the Poor dan upaya terhadap penguatan reformasi hukum di tingkat lokal, melalui perbaikan sistem birokrasi yang efisien dan transparan.”

Di tahun 2011 berbagai program Akses terhadap Keadilan di Pengadilan Agama berhasil mencapai hasil diluar ekspektasi. Program bantuan hukum di 46 Pengadilan Agama berhasil melayani lebih dari 35,000 pencari keadilan, atau 300 persen lebih besar dari jumlah yang ditargetkan sebelumnya. Program sidang keliling berhasil menangani sekitar 18,550 perkara, atau 60 persen lebih besar dari target semula. Sementara bantuan hukum pro bono berhasil diberikan pada sekitar 10,500 klien, atau hanya 9 persen lebih sedikit dari jumlah yang ditargetkan.

"Tahun ini tercatat sebagai tahun kesepuluh  Program Justice for the Poor di Indonesia dan tahun kesepuluh Bank Dunia, dengan dukungan dari AusAID, Kerajaan Belanda dan DFID, mendukung peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin," kata Sonja Litz, Penasehat Hukum Senior Bank Dunia yang memimpin program Justice for the Poor di Indonesia,  "Program ini telah bekerja untuk memastikan bahwa ada pemahaman kebutuhan yang lebih baik bagi bagi para pencari keadilan dan suara mereka didengar, dan kami sangat bangga bekerja sangat dekat dengan banyak organisasi bantuan hukum dan PEKKA untuk melatih kader hukum dan paralegal masyarakat.Hari ini juga kita merayakan hasil kerja lembaga lain yang telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, yakni Peradilan Agama dan pengakuan terhadap capaian yang luar biasa oleh pimpinan peradilan tersebut dalam kesempatan menjelang habisnya masa jabatan beliau, yakni, Pak Wahyu Widiana."

Terkait dengan penguatan akses terhadap keadilan dan bantuan hukum, Justice for the Poor juga telah mendukung penyusunan, peluncuran dan implementasi berbagai kebijakan Pemerintah yang penting. Salah satu kebijakan tersebut adalah Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan. Strategi ini berisikan serangkain strategi dan langkah tindak yang diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak yang bekerja dan mendukung penguatan akses terhadap kedailan di Indonesia. Kebijakan yang sangat penting lainnya adalah UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang membangun sistem bantuan hukum nasional dengan salah satunya menyediakan dana bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. Undang-undang ini juga membuka akses masyarakat miskin terhadap keadilan secara lebih luas dengan mengakui peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam menyelesaikan sengketa, baik melalui mekanisme hukum formal maupun informal dibawah payung organisasi bantuan hukum yang akan dikontrak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berbagai kebijakan penting ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat internasional dalam implementasinya. Sebagai salah satu unit dibawah Bank Dunia, bekerjasama dengan lembaga-lembaga donor lainnya dan berbagai pihak yang berkepentingan termasuk Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Justice for the Poor telah berkomitmen untuk melanjutkan dukungan bagi penguatan akses masyarakat miskin terhadap keadilan yang lebih baik di Indonesia.

Kontak Media
Dalam Jakarta
Randy Salim
Telepon: (62-21) 5299-3259
rsalim1@worldbank.org
Dalam Washington
Mohamad Al-Arief
Telepon: (1-202) 458-5964
malarief@worldbank.org


Api
Api

Welcome